foto

LPSK/TEMPO/Yosep Arkian



Polri Khawatir Kewenangan LPSK Disalahgunakan  

TEMPO Interaktif, Jakarta -     Kuasa hukum Mabes Polri khawatir kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disalahgunakan oleh para penjahat besar untuk berlindung.  "Sangat riskan dan menjadi preseden buruk apabila seseorang yang telah berstatus tersangka dianulir kemudian turun statusnya menjadi saksi yang dilindungi, " Iza Fadri, salah satu kuasa hukum Polri.    

Akan banyak penjahat besar  yang menggunakan kesempatan ini untuk berlindung dibalik status yang dimintakan ke LPSK. Hal itu diungkapkan Iza saat membacakan jawaban termohon dalam sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penahanan lanjutan Susno Duadjidi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (06/07).

Menurut Iza, LPSK merupakan lembaga yang bersifat pelengkap dari KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana. "Fungsi perlindungan yang diatur dalam UU no 13 tahun 2006 secara inheren atau melekat dalam fungsi kepolisian," ujarnya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan tidak ada satupun Undang-Undang dikepolisian yang mengatur masalah perlindungan saksi dan korban. "Negara tidak akan membentuk LPSK kalau kewenangan itu sudah ada di instansi yang lain," ujarnya.

Menurut Henry,  dibawah perlindungan LPSK, akan lebih mudah mengontrol kegiatan Susno. "Masa masih tidak percaya? Masa menduga LPSK akan bersekongkol dengan Susno Duadji?" kata Henry. LPSK, kata Henry, juga menjamin,  selain sebagai tersangka Susno juga sebagai saksi. "Dijamin dia tidak akan lari, tidak akan mengulangi perbuatan."

NALIA RIFIKA