TEMPO Interaktif,
Surabaya - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengutuk pelemparan bom molotov yang terjadi di kantor Majalah Tempo Selasa (6/7) dini hari. Sekretaris AJI Surabaya, Adreas Wicaksono mengatakan, teror bentuk apapun, termasuk pelemparan bom molotov, merupakan bentuk dari pengekangan kebebasan pers.
"Ini eranya kebebasan. Sudah kuno teror pakai bom. Sangat tak masuk akal,," kata Andreas. AJI Surabaya sangat mengutuk teror semacam ini, apapun motifnya. Pelemparan bom ke kantor redaksi jelas merupakan bentuk pengekangan kebebasan pers.
Dia mengingatkan bahwa kebebasan pers telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar, khususnya pasal 28F serta Undang Undang Nomor no 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika memang ada yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Majlaah Tempo, harusnya langkah hukum yangd itempuh daripada menebar teror.
Kantor Majalah Tempo di jalan Proklamasi 72 Menteng Jakarta Pusat dilempari dua bom molotov Selasa (6/7) dini hari pukul 02.40.
Bom meledak tepat di kaca depan kantor Tempo. Bom tersebut dilempar dari luar gerbang Tempo yang berjarak 10 meter dari kaca depan. Aksi pelemparan ini diketahui oleh penjaga keamanan, Sutrisno, Rambat, Tri Prianto, dan Mulyana.
Menurut Tri, pelakunya dua orang mengendarai satu motor bebek. Tapi Tri tidak melihat wajah pelempar dan plat nomor motor. “Mereka pakai jaket warna gelap,” katanya. Aksi dua orang ini sangat cepat. Satu orang sebagai pengendara, yang lain menyulut api dan melemparkan bom.
Api dari dua botol minuman energi itu berhasil dipadamkan oleh petugas keamanan Tempo. Tak lama, anggota Kepolisian Sektor Menteng menangani dan memeriksa keadaan.
Rohman Taufiq