TEMPO Interaktif, Jakarta -Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia keberatan jika dikenai pungutan untuk membiayai Otoritas Jasa Keuangan. "OJK memang harus dibentuk, tapi pungutan iuran untuk industri harus dikaji ulang," kata Direktur Eksekutif AAJI Stephen B Djuwono kepada wartawan hari ini.
Menurut Stephen, pungutan akan mempengaruhi independensi OJK sebagai pihak yang melakukan regulasi dan pengawasan pada industri. "Independensi akan terganggu jika industri membiayai OJK," kata dia.
RUU OJK mengatur bahwa pembiayaan kegiatan OJK akan dipungut dari industri jasa keuanga. Ketua tim perumus RUU OJK sekaligus Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menyebutkan jumlah fee yang dikenakan antara 0,02 sampai 0,05 persen dari dana pihak ketiga. Jumlah ini dijamin lebih rendah dari fee yang ditarik untuk Lembaga Penjamin Simpanan yakni 0,2 persen.
Stephen meminta agar OJK membuktikan dirinya terlebih dahulu. Jika dalam masa percobaan OJK berhasil menunjukkan fungsi pengawasan dan regulasi yang baik, industri akan bersedia menyisihkan dananya."Mungkin harus dicoba dulu 2 tahun sebelum memungut," kata dia. OJK juga diharapkan bertindak independen dalam melakukan pengawasannya.
FAMEGA SYAVIRA