Wajib Pajak Reksadana Masih Bebas PPh Hingga Akhir Tahun

TEMPO Interaktif, Jakarta -Wajib Pajak reksadana masih diberi  keringanan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir tahun ini. Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Dasto Ledyanto mengatakan, PPh untuk wajib pajak reksadana masih 0 persen pada tahun ini.

“Mulai 1 Januari 2009 seharusnya (WP reksadana) kena 15 persen. Tapi ya kami kasih waktu lah, karena sekarang masa transisi,” kata Dasto dalam Seminar Pasar Modal Syariah hari ini.

PPh sebesar 5 persen, kata Dasto, baru akan diterapkan pada wajib pajak reksadana per 1 Januari tahun depan. “Baru pada 2011 hingga 2013 nanti PPh-nya 5 persen,” ujarnya. Adapun mulai 1 Januari 2014, wajib pajak reksadana akan dikenai PPh 15 persen.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam peraturan  tersebut tercatat wajib pajak reksadana yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan dikenai PPh dengan besaran yang berubah pada jangka waktu tertentu.

ISMA SAVITRI