Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asing Lakukan Transaksi Suku Dikenai PPh 20 Persen  

image-gnews
TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Wajib pajak asing  yang melakukan transaksi sukuk di Indonesia akan dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 persen. Hal itu diungkapkan Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Dasto Ledyanto dalam Seminar Pasar Modal Syariah hari ini.

Penerapan tarif ini juga berlaku untuk bunga obligasi dengan kupon dan/atau diskonto dari obligasi tanpa bunga, berlaku juga untuk sukuk. Adapun bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh 15 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2009. Peraturan  ini merupakan turunan penjelasan UU No.36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Nominal 20 persen untuk wajib pajak asing disebut Dasto sesuai dengan besarnya tarif pada obligasi. “Dari sisi peraturan itu, kami dari pajak dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam konteks tadi menganggapnya sama dengan obligasi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketetapan besaran tersebut, kata Dasto, merupakan upaya penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak asing. "Kesepakatan ini sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,” ujarnya.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

45 hari lalu

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

ORI025 menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate


DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

54 hari lalu

Keuntungan obligasi FR bukan hanya sebagai passive income saja, tetapi keamanannya juga dijamin oleh negara. Simak ulasannya berikut ini. Foto: Canva
DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

DBS Group Research memproyeksikan investasi aset-aset yang berisiko lebih menjanjikan. Obligasi korporasi dengan peringkat A atau BBB yang terbaik.


Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

9 Januari 2024

Suasana pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2024 di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan saat pembukaan perdana perdagangan 2024. IHSG mengalami penurunan sebesar 0,14% atau 5,4 poin ke level 7.266 pada Selasa 2 Januari 2024. Indeks komposit turun ke posisi terdalam 7.245 dari level 7.272 dengan volume transaksi 1,9 triliun saham. Tempo/Tony Hartawan
Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

OJK optimistis industri pasar modal Indonesia masih tumbuh luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

29 Desember 2023

Ilustrasi menabung atau tabungan. Shutterstock
Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan hanya 4 persen.


Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

19 Desember 2023

Logo Waskita. waskita.co.id
Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Stafsus Erick Thohir menanggapi kreditur obligasi Waskita Karya yang belum menyetujui skema restrukturisasi.


Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

14 Desember 2023

Otorita IKN mengkaji skema pembiayaan berupa penerbitan obligasi, sukuk, dan pinjaman untuk mendanai proyek ibu kota baru.
Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

Ruang bagi Otorita IKN Nusantara menerbitkan obligasi dan sukuk sudah terbuka dengan adanya klausul dalam revisi UU IKN Nusantara.


Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

30 November 2023

Waskita Karya. Istimewa
Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.


Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

30 November 2023

Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI Simon Imanto (kiri), Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (tengah), dan Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Novita Rumngangun (kanan) dalam Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2023 di kantornya, Jakarta pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023. TEMPO/Irma Aulia Irawan.
Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

Waskita Karya mengalami masalah keuangan yakni gagal bayar bunga dan pelunasan obligasi perseroan.