Penerapan tarif ini juga berlaku untuk bunga obligasi dengan kupon dan/atau diskonto dari obligasi tanpa bunga, berlaku juga untuk sukuk. Adapun bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh 15 persen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2009. Peraturan ini merupakan turunan penjelasan UU No.36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Nominal 20 persen untuk wajib pajak asing disebut Dasto sesuai dengan besarnya tarif pada obligasi. “Dari sisi peraturan itu, kami dari pajak dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam konteks tadi menganggapnya sama dengan obligasi.”
Ketetapan besaran tersebut, kata Dasto, merupakan upaya penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak asing. "Kesepakatan ini sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,” ujarnya.
ISMA SAVITRI