TEMPO Interaktif, Denpasar - Meski sering dikeluhkan oleh pengguna jasa parkir, Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar tidak akan mengubah bentuk retribusi parkir. “Kita akan tetap menggunakan sistem sekarang (sistem karcis),” kata Direktur PD Parkir Kota Denpasar, Putrawan, Selasa (6/7).
Menurut Putrawan, bila sistem parkir langganan diterapkan, banyak pelanggan yang merasa dirugikan. “Yang jarang menggunakan jasa parkir akan protes,” kata Putrawan. Sedangkan yang diuntungkan oleh sistem ini adalah mereka yang sering menggunakan jasa parkir. “Pernah kita kaji, tapi ternyata ini (sistem langganan) merugikan kita.”
Namun bagi I Wayan Sutawan, pengguna parkir di Pasar Badung, sistem parkir yang saat ini dikelola Pemkot Denpasar karena tarif parkir yang kadang berbeda-beda. “Diberi Rp 500 mereka nggak nolak, tapi jika diberi Rp 1000 tidak memberi kembalian,” kata Sutawan.
Saat ini tarif parkir di Kota Denpasar adalah Rp 500 untuk parkir tepi jalan dan Rp 1000 untuk parkir gedung dan pelataran.
I Gusti Hendra Saputra, mahasiswa Universitas Udayana berharap pemerintah mau menerapkan sistem parkir berlangganan. “Kita tinggal berapa ribu selama setahun,” kata Hendra. Sistem ini, menurut Hendra, selain bisa meminimalisir kebocoran akibat ulah juru parkir nakal juga mengoptimalkan kinerja juru parkir untuk menjaga keamanan. “Juru parkir nggak perlu lagi mengejar konsumen untuk menagih tarif,” kata Hendra seraya menambahkan dia siap membayar Rp 50.000 per tahun untuk parkir berlangganan ini.
Tahun 2009, penghasilan PD Parkir Kota Denpasar mencapai Rp 12.334.381.126 dengan rincian Rp 6.325.998.500 parkir tepi jalan, Rp 89.104.700 parkir insidental dan Rp 5.919.277.926 parkir gedung dan pelataran. Angka ini meningkat dari tahun 2008 yang hanya Rp 10.744.702.168.
Putrawan menambahkan, tarif parkir di gedung dan pelataran dibagi antara pemilik gedung dengan PD Parkir. “Besarnya tergantung negosiasi dengan pemilik gedung,” kata dia. Jumlah kendaraan tahun 2009 berdasarkan data dari Kantor Samsat Kota Denpasar mencapai 462.177 unit dan mobil mencapai 115.161 unit.
Parkir berlangganan sudah diterapkan di sejumlah daerah seperi Kota Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo. Sistem ini memang menambah pendapatan daerah. Namun sistem ini ternyata tidak memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat karena pemilik kendaraan tetap ditarik biaya ganda. Meski sudah membayar parkir berlangganan lewat kantor Samsat, tetapi tiap kali parkir di tepi jalan atau fasilitas milik Pemda, mereka ditarik biaya lagi oleh jukir atau juru parkir.
Pemerintah Kota Surabaya berkali-kali juga berniat menerapkan parkir berlangganan, tetapi urung karena ditentang para jukir dan masyarakat.
Wayan Agus Purnomo/Zed Abidien