TEMPO/Gita Carla
Topik
Balai Karantina Banten Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Celeng
TEMPO Interaktif, Cilegon - Sebanyak 320 kilogram daging celeng dimusnahkan petugas kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak, Banten, dengan cara dibakar dalam tabung pembakaran khusus (Sanatorium) milik Balai Karantina, Selasa (6/7).
Daging celeng yang dimusnahkan tersebut adalah barang ilegal yang disita Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, saat mengelar operasi rutin di dalam kawasan Pelabuhan ASDP Merak, Minggu (27/6).
Kepala Seksi Karantina Hewan, Julia Rosmaya Riasari, mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
“Kami melakukan pemusnahan karena daging celeng tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata Julia.
Sementara itu, seorang petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak Hasid menambahkan, hingga Juli 2010, pihaknya sudah melakukan delapan kali pemusnahan barang sitaan dengan jumlah terbanyak barang yang dimusnahkan berupa daging celeng.
Menurutnya, daging celeng yang dimusnahkan pada 2010 ini yaitu sebanyak 2 ton daging babi hutan pada Januari, 400 kg daging babi hutan pada Februari, 150 kg pada Maret, dan 320 kg pada Juli ini.
Sedangkan barang lain yang dimusnahkan di tahun ini berupa 2.25 ton bawang merah serta satu ekor anjing kampung. “Sebagian besar barang-barang tersebut, berasal dari Palembang menuju Tangerang dan Jakarta yang tidak dilengkapi dokumen pengiriman resmi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil menggagalkan 320 kilogram daging celeng dari Pulau Sumatera yang diselundupkan melalui bus angkutan umum PO IMI dengan nomor polisi BH 7167 AU. Daging celeng tanpa dokumen itu diamankan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak, Senin (28/6).
WASI’UL ULUM





