Sebab, pasangan lawannya, Sugianto dan Eko Soemarno, dinilai terbukti melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan umum pada 5 Juni lalu. "Mahkamah mengadili, mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/7) malam.
Dalam putusan itu, majelis hakim membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat yang menetapkan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan yang hanya diikuti dua pasangan calon itu.
Biasanya, jika Mahkamah membatalkan keputusan KPU daerah, maka Mahkamah bakal memerintahkan penghitungan atau pencoblosan ulang. Namun kali ini, Mahkamah langsung mendiskualifikasi Sugianto-Eko dan menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang.
Alasan diskualifikasi adalah, Sugianto-Eko divonis melakukan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi, serta mencederai prinsip hukum dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Majelis mengaku dihadapkan pada masalah yang dilematis setelah menjatuhkan vonis diskualifikasi itu.
"Jika hanya membatalkan hasil pemilihan tanpa menetapkan pemenang dapat terjadi masalah di kemudian hari. KPU Kotawaringn Barat tidak mungkin lagi memproses pemilihan ini dari awal. Tidak mungkin juga Pemilukada diulang, karena hanya ada dua Pasangan Calon, padahal pasangan calon Sugianto-Eko sudah didiskualifikasi dan tidak bisa diikutkan lagi," tutur Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Maka Majelis akhirnya memutus langsung menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang.
Dalam proses persidangan, terbukti Sugianto-Eko melakukan politik uang. 65 dari 68 saksi yang dihadirkan mengatakan ada pembagian sejumlah uang, baik tersembunyi maupun terang-terangan. Awalnya, Sugianto-Eko membentuk tim relawan kampanye yang berjumlah 78.238 orang, atau 62,09 persen dari total pemilih di kabupaten itu. Para relawan tersbeut mendapat uang Rp 150 ribu - 200 ribu. "Ini bukan biaya kampanye yang wajar," kata Fadlil.
Kejadian tersebut terjadi saat pembentukan sebuah relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62, 09 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Pengorganisiran tersebut juga diiming-imingi sejumlah dana sebesar Rp 150.000 hingga Rp. 200.000 per orang.
Intimidasi dan teror pun menghadang pendukung Ujang-Bambang. Salah satu simpatisan Ujang-Bambang dipukul oleh tim sukses Sugianto-Eko karena dukungannya itu. Dua kepala desa diancam bakal dipecat dari jabatannya jika Sugianto-Eko tak menang.
Kuasa Hukum KPU Kotawaringin Barat, Arteria Dahlan, mengatakan menghormati keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi ia mengkhawatirkan akan terjadi gelombang ketidakpuasan dari pendukung Sugianto-Eko. "Nanti di arus bawah akan terjadi apa lagi," ujarnya.
BUNGA MANGGIASIH