Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Sohibul Amin mengatakan skenario pertama adalah melakukan amandemen Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Kedua mengajukan Peraturan pemerintah pengganti undang undang, dan ketiga DPR akan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi.
Sohibul mengatakan DPR diberi waktu kerja yang sempit untuk menyelesaikan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Ia mengatakan, mestinya pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang ini sejak dua tahun yang lalu. Meski begitu ia optimistis, DPR bisa merampungkannya. "Kita optimistis bisa menyelesaikan," kata Sohibul dalam Seminar Reformasi Sektor Keuangan, di Hotel Borobudur hari ini.
Sohibul menjelaskan, pembahasan pembentukan OJK ini masih mengalami dispute antara Bank Indonesia dan pemerintah. Ia mencontohkan soal pengawasan makro prudential, apakah menjadi kewenangan Bank Indonesia atau OJK. Menurut dia, Bank Indonersia masih ingin melakukan pengawasan perbankan, sedangkan pasar modal dan non-bank diserahkan ke OJK.
Menurut dia akan ada kesulitan antara Bank Indonesia dan OJK untuk saling bertukar informasi apabila kewenangan menjaga stabilitas sistem keuangan untuk menghindari biaya terhadap ekonomi secara luas (makro prudensial) serta kewenangan menjaga stabilitas individual Lembaga Keuangan dan perlindungan konsumen (mikro prudensial) dipisah antara OJK dengan BI. "Ini menjadi agenda DPR untuk melakukan pembahasan lebih dalam," ujarnya.
IQBAL MUHTAROM