TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus penyelewengan kas negara selama periode 2002 hingga 2008. Selama periode itu, Awang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, akibat penyelewengan yang dilakukan Awang, negara dirugikan hingga Rp 576 miliar. "Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli kemarin,” kata M Amari kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (9/7).
Penyelewengan kas negara itu, kata Amari, terjadi karena Awang tidak mencatatkan kepemilikan saham lima persen yang diberikan PT Bumi Resources kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Padahal, berdasar frame work agreement, kepemilikan saham lima persen itu semestinya dicatatkan di kas daerah Pemkab Kutai Timur.
“Saham lima persen tersebut diberikan kepada PT KTE, dan PT KTE menjualnya kepada PT Kutai Timur Sejahtera (PT KTS) seharga RP 576 miliar,” ujar Amari.
Amari menjelaskan, Awang sebagai Bupati Kutai Timur juga mengambil keputusan menggunakan uang hasil penjualan saham oleh PT KTE ke PT KTS tersebut untuk investasi di Samuel Securities sebesar Rp 480 miliar, investasi di PT CTI sebesar Rp 72 miliar, dan beban biaya konsultan Dita Satari sebesar Rp 5,7 miliar. “Namun, penjualan itu tidak dicatatkan di kas Pemda, sehingga merugikan negara,” kata Amari.
Akibat perbuatannya itu, Awang dijerat karena melanggar pasal 1 ayat 1, pasal 3 ayat 5, pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. sebelumnya, Kejaksaan juga sudah menetapkan tersangka lain, yaitu Anung Nugroho, Direktur Utama PT KTE, dan Apidian Tri Wahyudi, yang merupakan Direktut PT KTE.
“Surat izin pemeriksaan Awang juga baru saja saya tanda tangani, mudah-mudahan bisa segera disetujui presiden,” kata Amari.
Selain penyelewenagan dana, Kejagung juga menemukan indikasi tindak pidana penyuapan pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT KTE . Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan lima tersangka, yaitu Anung, Apidian, Dita Satari, Direktur PT Ditara Saidah Tresna (PT DST), Tatang M Tresna, Direktur PT DST, dan Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultasi Pajak Kantor Wialayah Dirjen Pajak Nusa Tenggara, Hendra Setiawianto.
Arie Firdaus