foto

TEMPO/Wahyu Setiawan

Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

TEMPO Interaktif, Jakarta -     Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.

Menurut Juru Bicara Presdian Julian Aldrin Pasha, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Andi Nurpati masih di sekretariat negara. "Begitu surat sampai ke meja presiden, langsung diproses," kata Julian Aldrin Pasha saat dihubungi wartawan di Istana Negara, Jumat (09/07).

Andi Nurpati.  diberhentikan sebagai anggota KPU karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan 31 Tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Sebelumnya Andi Nurpati mundur dari KPU karena masuk dalam  kepengurusan Partai Demokrat. 

 

Dwi Riyanto Agustiar