foto

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Susno Duadji saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (7/7). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

LPSK Sesalkan Penyidik Tak Pamit Periksa Susno  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi menyesalkan mengapa penyidik tidak memberitahu secara tertulis pemeriksaan Susno Duadji selama ditahan di Mako Brimob Depok. Namun, penyidik membantah, karena hal itu tak berdasar hukum. Sebab, jika status saksi menjadi tersangka, itu sepenuhnya menjadi kewenangan KUHAP.

"Seharusnya setiap pemeriksaan ada pemberitahuan tertulis," kata Lili Pintauli Siregar, anggota LPSK di Jakarta, Jumat (9/7).

Pemberitahuan ini, menurut ahli saksi lainnya Muzakkir, dipakai untuk menilai, apakah penyidik telah menggunakan pemeriksaan intensif pada Susno Duadji selama ditahan. Jika tidak, maka penyidik bisa dituding menyalahgunakan wewenang. Dan alasan perpanjangan penahanan juga lemah.

Namun, soal pemberitahuan tertulis ini, kata salah seorang penyidik Kombes Polisi Iza Fadri, tidak diperlukan. "Tidak ada kewajiban, tidak perlu, sesuai kesepakatan pasal 1, butir 1 huruf C," katanya usai sidang.

Ia justru menyatakan bahwa jika status saksi menjadi tersangkan, maka kewenangan ada di KUHAP. Pasal dalam LPSK tidak kuat lagi mengatur hal tersebut. "Undang-Undang LPSK adalah komplemen dari KUHAP, dia (LPSK) merujuk pada KUHAP," kata Kombes Iza. Ia menambahkan, LPSK koheren dengan fungsi kepolisian.

FEBRIANA FIRDAUS