Topik
Harga Minyak Tanah di Kupang Rp 6.000 per Liter
TEMPO Interaktif, Kupang -Harga minyak tanah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama sepekan terakhir mengalami kenaikan yang cukup tajam yakni mencapai Rp 5.000-6.000 per liter.
"Kita sudah menerima pengeluhan dari masyarakat terkait melambungnya harga minyak tanah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Kabupaten Kupang, Charles Amekan di Kupang, Minggu (11/6).
Penyebab melambungnya harga minyak tanah ini, menurut dia, bukan karena kelangkaan, namun permainan dari agen dan pengecer di lapangan. Di mana, mereka lebih memilih menjual minyak tanah ke pengusahan, ketimbang ke masyarakat kecil.
Padahal, lanjutnya, minyak tanah merupakan kebutuhan utama masyarakat di Kupang, karena selain sebagai bahan bakar minyak untuk memasak, minyak tanah juga di pakai sebagai bahan bakar penerangan. "Masih banyak warga Kupang yang belum menikmati listrik, sehingga butuh minyak tanah untuk lampu tembok," katanya.
Hasil pantuan tim yang diterjunkan ke beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Oesao dan Lili, jelasnya, minyak tanah bagi masyarakat kecil di jual mengunakan botol berukuran 600-700 mililiter dengan harga Rp 3.000-3.500 per botol.
Kondisi itu diperparah lagi ketika para agen minyak tanah lebih utamakan menjual minyak tanah ke pengusaha-pengusaha tertentu yang membeli dalam jumlah besar dengan harga tinggi, sehingga masyarakat kecil sering tidak kebagian jatah minyak tanah tersebut.
"Staf saya saat melakukan pantauan dan menemukan para agen minyak tanah memilih menjual minyak tanah ke pengusaha, ketimbang masyarakat kecil," katanya.
Seorang warga Oesao, Riflan Hayon mengatakan, masyarakat sangat sulit mendapatkan minyak tanah, apalagi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 3.000/liter, karena para agen dan distributor menjual minyak tanah tersebut kepada orang-orang tertentu.
"Kita hanya bisa membeli minyak tanah yang diukur dengan botol, tapi harganya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," katanya.
YOHANES SEO





