Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencaplokan Hutan Produksi di Palas Libatkan Pejabat Daerah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan menemukan adanya keterlibatan pejabat daerah dalam kasus perambahan 2.100 hektar di areal hutan produksi tetap atau Register 40 Padang Lawas.

Daerah itu merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dalam kasus yang disidik sejak April 2010 itu, tim penyidik gabungan dari Direktorat Penyidikan Perlindungan Hutan Kementerian Kehutanan dan Polri, menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka merupakan pengurus dua koperasi yang membuka lahan kebun kelapa sawit di areal hutan produksi tetap. Mereka masing-masing, Ketua Koperasi Tani Makmur Bersama, Sipgianto alias Nasib, dan pengurus Koperasi Unit Desa Serbaguna Otonom Barumun Sosa, yakni Eli Irwan Harahap, Ahmad Zulfan Daulay, dan Tedung Siahaan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, James Budiman Siringoringo mengakui ke empat tersangka sudah dinyatakan sebagai tersangka. ”Hari ini, mereka akan tiba di Medan untuk diserahkan ke Kejaksaan untuk persidangan,” kata Budiman saat dikonfirmasi Tempo, Senin (12/7) sore, melalui telepon. Proses pemberkasaan, ungkap Budiman, dilakukan oleh Direktorat Penyidik, Kementerian Kehutanan.

Suharyono, salah seorang penyidik dari Direktorat Penyidikan Kementerian Kehutanan, menegaskan ke empat tersangka dikenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, dan SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005. Soal keterlibatan para pejabat daerah dalam pengeluaran izin kepada para tersangka akan disidik bersama Polri.

“Domain kita tindak pidana kehutanan. Domain hukum lain, adanya izin yang keluar tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan atau pejabat yang mengeluarkan perizinan, dilakukan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Polri,” ujar Suharyono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditambahkannya, penyidik telah memintai keterangan para pejabat dalam kasus ke empat tersangka. “Semua pejabat di Padang Lawas, Sidempuan termasuk BPN, sudah kita mintai keterangan,” sebut Suharyono, yang mendampingi ke empat tersangka dari Jakarta. Ke empat tersangka kembali di bawa ke Sumatera Utara untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, Tapanuli Selatan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, James Budiman Siringoringo enggan mengomentari soal izin tersebut. “Penyidikan dilakukan Kementerian Kehutanan,” kata Budiman, melalui sambungan telepon selular.

Koordinator Penyidik dari Direktorat Penyidikan Perlindungan Hutan untu Sumatera Utara, Edy Parwanto mengungkapkan adanya keterlibatan tiga perusahaan perkebunan sawit. Ketiganya yakni PT Sibuah Raya, PT Rimba Alam Semesta, dan PT Sumatera Sawit Mahkota. ”Masih disidik ada tiga perusahaan lainnya,” kata Edy.


SOETANA MONANG HASIBUAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

24 Oktober 2016

Politisi PDIP eks calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai melaporkan kasus yang melibatkan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta, 23 Januari 2015. Mabes Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang MK untuk kasus Pilkada Kota Waringin Barat, Kalteng, pada 2010. ANTARA/Reno Esnir
KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

Sugianto Sabran


Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

26 Agustus 2016

Seorang penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terpajang di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. Sebanyak 40 penyidik KPK mengambil beberapa hardisk komputer dan dokumen dari ruang Biro Hukum Pemprov Sultra, ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral serta rumah pribadi gubernur yang digeledah dalam dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan atau IUP. ANTARA FOTO/Jojon
Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

Rasuah izin usaha tambang diduga melibatkan sejumlah pemerintah kabupaten.


Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

29 Juli 2016

Harrison Ford di Taman Nasional Tesso Nilo. WWF/Des Syafrizal
Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka kasus korupsi Taman Nasional Tesso Nilo setelah mangkrak dua tahun.


Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

3 Juni 2016

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

Hutan yang rusak berada di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Kerinci Sebelat.


Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

20 Februari 2016

Ilustrasi Korupsi
Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

Dewan Kehutanan Nasional mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke sektor kehutanan.


Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

16 Februari 2016

Kawasan hutan yang telah gundul di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Indonesia merupakan pemilik hutan hujan tropis ketiga di dunia dengan luas kawasan mencapai 130,68 juta hektare, namun laju deforestasi hutan yang sangat cepat membuat luas hutan terus berkurang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

Dibutuhkan KPK yang kuat untuk mencapai janji Indonesia menurunkan emisi dan Target Pembangunan Berkelanjutan.


Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

25 Oktober 2015

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

Pengelolaan hutan saat ini, 97 persen untuk perusahaan besar dan 3 persen untuk usaha kecil.


KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

24 Agustus 2015

Sejumlah warga meltas di sekitar rumahnya yang porak-poranda akibat banjir bandang di area pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/8). ANTARA/Basri Marzuki
KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah dan buat biaya politik.


Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

24 Juni 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Riau.go.id
Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

Annas Maamun menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Riau.


Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

13 Mei 2015

Annas Maamun mendapat pengawalan petugas saat keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun akan ditahan di Rumah Tahanan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

Anas Maamun berdalih uang Rp 2,9 miliar dolar Singapura dari Gulat bukan suap, tetapi untuk biaya demo masyarakat ke DPR.