TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Kamis (15/7) besok) akan menyidangkan uji materi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terkait masa tugas Jaksa Agung yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.
"Sidang perdana itu akan dilaksakan pada Kamis pukul 09.30,” kata Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein melalui pesan singkatnya kepada jurnalis, Selasa (13/7). Dalam sidang perdana itu, lazimnya hakim mendengarkan secara singkat substansi permohonan dari pemohon. Majelis hakim lalu bakal memberi saran bagi pemohon, apa yang bisa diperbaiki dari permohonannya.
Pekan lalu, Yusril menggugat Undang-undang Kejaksaan terkait masa tugas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Yusril menilai Hendarman tak sah menduduki jabatannya sebagai Jaksa Agung. Sebab, Hendarman yang merupakan anggota Kabinet Indonesia Bersatu jilid I tidak pernah diberhentikan secara hormat oleh Presiden di akhir masa kerja KIB jilid I. Hendarman juga tidak pernah diangkat Presiden untuk menjabat Jaksa Agung sebagai bagian dari KIB jilid II.
Yusril beranggapan ilegalnya posisi Hendarman berarti segala kebijakan yang muncul dari Kejaksaan di masa jabatan Hendarman adalah ilegal pula. Artinya penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus sistem administrasi badan hukum juga kebijakan yang tak sah.
BUNGA MANGGIASIH