TEMPO/Dwi Narwoko
LPSK Setuju Lindungi Empat Saksi Kasus Anggodo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan ada empat orang yang telah disetujui untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Diantaranya Ary Muladi, Putranevo, dan dua lainnya saya lupa," kata Haris dalam persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan dengan terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (13/7).
Hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan, kata Haris, karena keempat orang itu belum menandatangani surat perjanjian dengan LPSK. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah bila kesaksian mereka diperlukan, mereka harus mau memberikan kesaksian. karena perlindungan yang diberikan LPSK tidak untuk menghalangi penyelidikan.
Menurut Haris, Anggodo belum pernah mengajukan perlindungan saksi, namun abangnya, Anggoro pernah mengajukan. Tapi itu pun ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. "Alasannya adalah karena keberadaan Anggoro tidak diketahui," ujarnya.
Namun hal itu dibantah kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang. Dalam sidang Anggodo, dia bersaksi dirinya pernah mengajukan perlindungan atas nama Anggodo dan Anggoro. "Mereka pantas dilindungi karena berani membuka tabir KPK," ujar Bonaran.
Pernyataan yang sama diungkapkan Anggodo. "Perlu diingatkan bahwa permohonan yang Anggodo ajukan ke LPSK termasuk saya sebagai adiknya," ujar Anggodo.
Ratnaning Asih