Aktivis ICW Tama Satrya Langkun saat meninggalkan Rumah sakit Setelah lima hari menjalani perawatan, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
LPSK Siap Beri Perlindungan Kepada Tama
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan siap memberikan perlindungan sementara kepada korban penganiayaan, Tama Satrya Langkun, aktivis Indonesia Corruption Watch.
"Kita siap (beri perlindungan), tapi apakah yang bersangkutan siap," kata Abdul usai pertemuan dengan pemohon pelindungan, Tama di Kantor LPSK, Gedung Proklamasi, Selasa (13/7).
Tama yang mengenakan baju warna merah dengan celana pendek tiba di Kantor LPSK dengan didampingi Ki Agus Ahmad dari Lembaga Bantuan Hukum dan Indira Fernida dari Kontras. Luka memar dan lecet yang belum kering masih terlihat pada kaki Tama. Turut mendampingi Tama, diantaranya, aktivis ICW, Emerson Yuntho, Febri Diansyah, dan Adnan Topan Husodo.
Menurut Haris, perlindungan itu bisa dalam bentuk penempatan di safe house atau dengan pengawalan khusus. Perlindungan sementara yang diberikan harus sesuai dengan keinginan pemohon sesuai dengan pasal 1 ayat b Undang Undang nomor 12 tahun 2006 tentang LPSK. Selain perlindungan khusus, juga penanganan masalah medis dan pemulihan psikologi.
Kesiapan pemohon, kata dia, sangat penting. Karena ada sejumlah konsekuensi yang harus diterima pemohon ketika perlindungan diberikan. Misalnya, keterbatasan komunikasi karena ditempatkan di rumah aman yang memang dirahasiakan, tidak boleh membawa ponsel, dan pertemuan dengan orang pun dilakukan secara selektif.
LPSK, juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Karena, dalam memberikan perlindungan harus melibatkan aparat penegak hukum terkait. "Dalam Undang Undang wajib melibatkan lembaga dan instansi terkait," ujarnya.
Haris menjelaskan, perlindungan yang akan diberikan kepada Tama menunggu rapat paripurna, mungkin bisa dilakukan pekan ini jika berkas dan verifikasi lengkap.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengharapkan perlindungan yang akan diberikan dalam bentuk perlindungan fisik dan perlindungan hukum. "Dikhawatirkan ada kriminalisasi atas laporan Tama ke KPK dan satgas soal rekening gendut perwira polisi," katanya.Sementara ini, kata dia, Tama akan ditempatkan di kantor ICW. "Tentu dengan pengamanan dari LPSK," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO