TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Rusmini, akan menjalani masa-masa persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/7). Kali ini, kedua janda tentara pelajar itu akan mendapatkan kesempatan membacakan pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, Soetarti dan Rusmini dinyatakan bersalah jaksa penuntut umum dan dituntut dituntut hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Menurut rencana, pledoi akan dibacakan tim penasihat hukum dari LBH Jakarta pada sidang yang akan dimulai pada sekitar pukul 10.00 nanti.
Selain membacakan pledoi, penasihat hukum Soetarti dan Rusmini juga berencana menyerahkan beberapa salinan surat-surat untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Salah satu kuasa hukum para janda pahlawan, Ki Agus Ahmad, menjelaskan pihaknya sangat keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, jaksa sebenarnya mempunyai opsi untuk menghentikan penuntutan terutama mengingat terdakwa sudah lanjut usia. "Kami akan berjuang maksimal dalam pembelaan," katanya.
Soetarti dan Rusmini harus berurusan dengan hukum setelah rumah dinas Perum Pegadaian yang ditempati di Jalan Cipinang Jaya, Jakarta Timur, dianggap bukan hak mereka. Jaksa penuntut umum Ibnu Suud menjerat mereka dengan pasal 12 ayat 1 jo pasal 36 ayat 4 Undang-Undang no 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dan pasal 167 ayat 1 KUHP.
Selain Soetarti dan Rusmini, kasus ini juga menjerat janda Timoria Manurung yang ikut disidang bersama mereka. Juga ada pensiunan Perum Pegadaian, Soegito, yang juga merupakan mantan tentara pelajar. Soegito tidak dibawa ke pengadilan karena dianggap telah lanjut usia.
EZTHER LASTANIA