TEMPO Interaktif, Bandung -Nenek Saodah, 68 tahun tengah berjuang melawan vonis satu tahun penjara atas dirinya terkait tudingan pemalsuan surat tanah di Jalan Oto Iskandardinata Nomor 11 A, Bandung."Nenek Saodah tak pernah memalsukan surat tanah. Kami berani diambil sumpah pocong di hadapan para ulama," kata Indra, 35 tahun putra kedua Saodah.
Sengketa tanah ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan Saodah kepada Mok Kimiati. Saodah menuding, Kimiati telah menguasai tanpa hak tanah seluas 1.300 meter persegi itu. Dia berpegang pada Surat Hibah tanggal 3 Juli 1960 yang disahkan Kepala Desa Cicendo dengan registrasi No.58/1960.
Menurut Indra, sejak 1940-an rumah dan lahan itu telah disewakan K.A Kosim, orang tua Saodah kepada Tjiong Wong, orang tua Kimiati. Selanjutnya, lahan yang sama disewakan kepada Tjiong Sen Fat lalu juga kepada Kimiati dan keturunannya mulai tahun 60-an.
"Hanya mulai tahun 2000-an penyewa mulai menolak bayar sewa kepada kami,"imbuh Indra. "Biar kami ditimpa azab Allah kalau kami berbohong soal riwayat tanah itu."
Nahas bagi Saodah, gugatannya di pengadilan perdata ternyata kalah. Mahkamah Agung memutuskan tanah itu bukan haknya. Kimiati kemudian melaporkan Saodah secara pidana dengan tuduhan memalsukan surat hibah tanah ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun pengadilan memutuskan Saodah tak bersalah.
Kimiati tak berhenti di situ. Jaksa penuntut kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan itu. Pengadilan kemudian menyatakan Saodah bersalah dan diganjar hukuman satu tahun penjara.
Nenek itu kemudian melakukan perlawanan. Dia dan kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu. Rabu (14/7) ini harusnya pengadilan kasus ini digelar kembali. Namun Ketua Majelis Hakim Sumartono menunda sidang tersebut.
"Karena jaksa penuntut belum siap, sidang dilanjutkan Rabu (21/7) pekan depan,"kata Sumantono beberapa saat sebelum menutup sidang.
Kuasa hukum Saodah, Sahrin Hamid, menyayangkan sikap jaksa yang terkesan mengulur-ulur waktu. "Kami sudah ajukan memori PK sejak dua pekan lalu, mestinya jaksa sudah siap sidang sekarang. Tapi nyatanya jaksa masih belum selesai membuat kontra memori PK, "kata dia seusai sidang.
ERICK P. HARDI