TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Jaya, Ilham Bintang menyatakan siap mengadukan Komisi Penyiaran Indonesia terkait keputusannya menganggap tayangan infotainmen, reality show dan sejenisnya termasuk bukan tayangan berita.
"Kalau dia bertahan dengan keputusan itu, kami siap menggugat," ujarnya ketika dihubungi Kamis (15/7)
Persatuan Wartawan Indonesia Jaya, kata dia, ingin berdiskusi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. "Bagir Manan (Ketua Dewan Pers) akan mengundang Komisi Penyiaran juga untuk membahas bersama keputusan tersebut," kata pemilik rumah produksi sejumlah infotainmen ini.
Baca Juga:
Malam ini dalam penghargaan Husni Thamrin di Balaikota, Persatuan Wartawan Indonesia Jaya akan menyatakan sikapnya. "Kami siap memperkarakan Komisi Penyiaran," ujar Ilham. Menurut dia, PWI yang mengakui pekerja infotainment sebagai wartawan, memahami keluhan masyarakat terhadap infotainment. "Kami siap memeriksa anggota kami yang melanggar kode etik."
Ilham meminta, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pekerja infotainmen atau tayangannya karena tidak sesuai kode etik jurnalistik, melapor kepada Dewan Pers. "Diadukan saja pelanggarannya, bukan vonis tayangan non faktual seperti Komisi Penyiaran," ujar Ilham."Lagipula apakah Komisi Penyiaran sebelum memvonis sudah memberi surat peringatan."
Dianing Sari