TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo menegaskan sensor tentang tayangan infotainment belum diputuskan. "Sensor masih tergantung revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia," ujarnya ketika dihubungi Kamis (15/7)
Menurut dia, sensor juga tidak ada dalam putusan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin. Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan bahwa tayangan infotainment, reality show, dan siaran sejenis menjadi tayangan non faktual.
Baca Juga:
"Kami Dewan Pers dan Komisi I mendukung kewenangan Komisi Penyiaran karena mereka mempunyai otoritasnya," ujarnya,
Komisi Penyiaran menyatakan tayangan infotainment dan sebagainya sebagai bukan tayangan berita berdasarkan UU Penyiaran (UU No.24 Tahun 1997). "Mereka (Komisi Penyiaran) juga memiliki data pengaduan masyarakat dan jenis pelanggarannya apa," kata Agus.
Dewan Pers menghargai keputusan Komisi untuk merumuskannya. Keputusan non faktual, lanjut Agus , tidak akan membunuh eksistensi tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya. "Karena toh mereka masih bisa diproduksi dan ditayangkan," ujarnya, Hanya kini statusnya bukan lagi karya jurnalistik.
Dianing Sari