TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menggusur para penghuni yang menempati asrama pegawai negeri sipil di Jalan Grudo, Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemkot memberi tenggat hingga 31 Juli, kepada kurang lebih 40-an keluarga pensiunan PNS untuk meninggalkan asrama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan tersebut.
"Tanah asrama seluas 5 ribu meter persegi itu akan dibangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa)," kata Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, Sri Mulyono pada Jumat (16/7). Para penghuni lanjutnya harus segera mengosongkan asrama karena akan dirobohkan.
Ia mengatakan sementara ini mereka bisa kontrak rumah atau tinggal di rusun misalnya Penjaringan Sari, Tanah Merah, dan Menanggal. Sri menegaskan pemkot tidak memberikan ganti rugi ataupun uang sewa kepada para penghuni, karena selama ini mereka tinggal di atas tanah milik pemerintah.
Suwardiarto, penghuni asrama, pensiunan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, mengaku bingung harus tinggal di mana. Ia mengaku telah menempati asrama dengan anak dan cucunya sejak 1975.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada kesepakatan dengan pemkot apakah mereka dapat jatah rumah lagi dan kemanakah mereka diungsikan. "Kami benar-benar gak tau nasib kami kedepannya," ujar pensiunan 2008 ini.
Ia mengatakan, para penghuni asrama sebenarnya tidak keberatan dengan rencana Pemkot mendirikan rusunawa. Namun pemkot harus memberikan kejelasan tempat tinggal kepada mereka.
Pelaksana Tugas, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya, Hendro Gunawan meminta para pensiunan tidak perlu khawatir karena nantinya para penghuni asrama akan mendapat prioritas untuk tinggal di rusunawa Grudo.
Ia mengatakan pembangunan fisik rusunawa Grudo berdaya tampung 192 keluarga ini akan dimulai Agustus depan. Pembangunan rusunawa Grudo adalah proyek Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum seperti halnya proyek pembangunan rusunawa di Jambangan, Jalan Pesapen Selatan, Jalan Platuk Donomulyo, dan di Dukuh Jerawat.
DINI MAWUNTYAS