TEMPO Interaktif, Banyuwangi: Kepolisian Resor Banyuwangi menangkap Sugeng Raharjo, 45 tahun, seorang petugas Puskesmas Kertosari, Banyuwangi, Jawa Timur. Sugeng kedapatan menyimpan selinting ganja kering yagn disimpan dalam dompet.
Penangkapan itu berawal dari keterangan seorang tersangka berinisial ED, 30 tahun. Lelaki warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1/4 gram, dua butir sabutek, dan ratusan jarum suntik.
Saat diperiksa ED mengaku mendapatkan pasokan dari Sugeng. Jumat, polisi menggerebek rumah dinas Sugeng yang berada di belakang Puskesmas Kertosari. Polisi menemukan sebungkus ganja kering dalam sebuah dompet yang digeletakkan di pojok ruangan kamar tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa sabutek (obat daftar G), puluhan kertas rokok, dan alat hisap ganja.
Saat diperiksa tersangka tidak mau mengaku dari mana mendapatkan berbagai barang itu. "Saya tidak tahu," katanya kepada polisi.
Kepala Puskesmas Kertosari dr. Sutadji Saputro mengatakan sejak lama curiga pada Sugeng sebab beberapa kali pegawai negeri golongan III itu ketahuan melayani jual beli sabutek di Puskesmas. "Padahal hanya dokter yang boleh melayani jual beli," katanya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Watiyo mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU 53/2009 tentang Psikotropika. "ED memang sudah lama jadi incaran polisi," kata Watiyo.
IKA NINGTYAS