TEMPO/Subekti
Topik
Foke: Dua Anggota Satpol PP Pantas Dipecat
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, memuji langkah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang telah memecat dua anggotanya yang melakukan tindakan asusila di Monumen Nasional Sabtu kemarin. Kedua anggota itu adalah Suharyanto, 37 tahun dan Cipto Aryanto, 26 tahun. "Mereka pantas dipecat," kata Fauzi Bowo di Balaikota, Senin (19/7).
Foke, sapaan akrab Gubernur, tidak menjawab saat ditanya apakah telah membaca surat rekomendasi pemecatan kedua anggota Satpol PP yang diberikan Effendi Anas.
Kepala Satpol PP, Effendi Anas, sendiri telah mengirimkan surat rekomendasi ke Gubernur DKI. Setelah diterima Gubernur, surat pun dilanjutkan ke Sekretaris Daerah DKI. Sekda selanjutnya akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas Inspektorat Biro Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan pemeriksaan.
Effendi mengatakan, keduanya dihukum berdasarkan aturan yang mengikat. Untuk Cipto Aryanto yang merupakan pegawai tidak tetap akan dihukum berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2009 tentang Pegawai Tidak Tetap. Sedangkan untuk Suharyanto yang merupakan CPNS akan dihukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang CPNS.
Pihaknya saat ini telah memegang berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penahanan dari pihak kepolisian.
Suharyanto dan Cipto Aryanto melakukan kejahatan asusila terhadap warga yang berada di Monas. Suharyanto yang melakukan pelecehan seksual dikenai dua pasal, yakni pasal pemerasan dan pelecehan seksual. Sedangkan Cipto dikenai pasal pemerasan saja. Keduanya saat ini mendekam di Polsek Gambir.
SUTJI DECILYA





