TEMPO Interaktif, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah
membatalkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berlaku sejak 1 Juli lalu.
"DPR meminta pemerintah mengganti Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik
yang disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN)," kata Nurdin Tampubolon, pemimpin rapat dengar pendapat Komisi Perdagangan dan Industri DPR dengan pemerintah, pengusaha, YLKI, dan PLN di gedung DPR hari ini.
Baca Juga:
Pernyataan pembatalan kenaikan TDL ini merupakan salah satu butir hasil kesimpulan rapat. Selain meminta pembatalan kenaikan TDL, dalam kesimpulan rapat DPR juga meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan TDL dalam peraturan yang baru.
Pada peraturan yang baru nantinya, harus diperjelas bahwa tarif dasar listrik rumah tangga tidak
naik. Sedangkan tarif listik golongan lainnya naik tidak lebih dari 15 persen. Persentase kenaikan
dihitung dari TDL berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 tahun 2003.Bukan dari TDL yang telah ditambahkan komponen lain.
"Sementara peraturan disusun, kita Sambil menunggu aturan baru, Dewan meminta tarif diberlakukan seperti sebelum 1 Juli 2010. memakai tarif yang lama," kata Wakil Ketua Komisi Perdagangan dan Industri Aria Bima.
EKA UTAMI APRILIA