TEMPO Interaktif, KEDIRI - Sejumlah warga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tak berani pulang ke rumah. Mereka mengaku takut dan trauma setelah terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian dalam sengketa perebutan lahan cengkeh dengan PT Sumber Sari Petung awal Juli 2010 lalu.
Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Alha-Raka Munasir Huda mengatakan, bentrokan tersebut mengakibatkan trauma yang hebat kepada warga yang bermukim di lereng gunung Kelud itu.
Saat itu polisi memborbardir dengan peluru tajam untuk mengusir warga dari lahan sengketa. Tujuh orang yang terlibat bentrokan hingga kini masih mendekam di tahanan Kepolisian Resor Kediri. “Mereka masih trauma,” kata Huda kepada Tempo, Senin (19/7).
Penangkapan terhadap warga yang dituduh melakukan pencurian cengkeh dilakukan polisi menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 503 tahun 2008, yang menyatakan hak pengelolaan lahan jatuh ke tangan PT Sumber Sari Petung (SSP). Sebelumnya warga mengklaim lahan seluas 250 hektare itu milik mereka. Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional dan Surat Keputusan Bupati Kediri juga memberikan hak pengelolaan kepada warga.
Dalam bentrokan tersebut sedikitnya 10 unit rumah dan dua kendaraan milik karyawan PT SSP rusak parah. Sedangkan warga, terutama anak-anak dan perempuan di Desa Sugihwaras, Sempu, dan Desa Babadan mengaku trauma atas peristiwa itu.
Menurut Huda, hingga kini banyak tokoh masyarakat maupun petani yang meninggalkan rumah mereka karena takut menghadapi polisi. “Perusahaan selalu menggunakan jasa polisi untuk menghadapi warga,” ujarnya.
Selain melakukan advokasi kepada warga yang bersengketa, LSM Alha-Raka juga menyediakan pengacara untuk mendampingi tujuh warga yang ditahan. Huda berharap pemerintah daerah setempat tidak lepas tangan atas kondisi ini.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Kediri Eko Setiyono mengatakan, kasus tersebut sudah menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu Pemkab akan mengikuti prosedur penyelesaian secara yuridis dan tidak akan memberikan pembelaan kepada warga. “Ini di luar jangkauan pemerintah,” ucap Eko.
HARI TRI WASONO