Pemerikasaan penumpang dengan menggunakan detektor metal di terminal 1C bandara Soekarno Hatta, (12/7). TEMPO/Seto Wardhana.
Topik
Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Deportasi 227 Warga Asing
TEMPO Interaktif, Tangerang -Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang mendeportasi 227 warga negara asing dari 54 negara selama 2010 ini karena dianggap melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Sebagian besar orang asing itu korban penipuan yang diduga dilakukan oleh sindikat internasional perdagangan orang.
"Mereka orang-orang yang tertipu para sindikat internasional perdagangan orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta, Dirman Sukardi, di kantornya, hari ini. Mereka diminta untuk membuat paspor dengan biaya mahal, visa serta diimingi-imingi mendapat pekerjaan dan gaji yang besar untuk datang ke Indonesia.
Dirman mencontohkan, salah seorang asing yang ditangkap menggunakan paspor palsu harus membayar uang US$ 10 ribu untuk pembuatan paspor. Para sindikat, kata dia, memanfaatkan situasi negara-negara yang sedang berkonflik untuk menggaet korban. "Mereka dijadikan korban oleh oknum-oknum yang berkepentingan." Indonesia dipilih sebagai negara antara karena berada di antara Asia dan Australia. Sehingga faktor geografis ini dijadikan sebagai alasan untuk masuk ke Indonesia.
Imigrasi, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri sindikat pedagang orang itu. Kerja sama juga digalang dengan airlines untuk mengantisipasi maraknya penumpang berpaspor palsu atau beridentitas bodong.
Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengakui jika gelombang kedatangan warga asing yang menggunakan identitas palsu ini marak belakangan ini. Dari 227 warga asing yang telah dideportasi, 32 di antaranya dari Afganistan, Malaysia 26 orang, Pakistan 19 orang, Cina 1 orang dan Iran 12 orang.
Yang paling anyar, petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menangkap dua warga Iran dan satu orang Malaysia yang menggunakan paspor palsu Ahad lalu (18/7). Mouraniv dan Mitko Nikolov, warga negara Iran, ditangkap dibandara Soekarno Hatta karena menggunakan paspor Bulgaria. Sementara Khalid Bin Yahya warga Malaysia ditangkap karena menggunakan paspor Indonesia.
Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Agus Wijaya menambahkan intensitas warga asing yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi terpaut cukup jauh dibanding 2009 tercatat 230 warga asing dideportasi karena terindikasi menggunakan paspor dan visa palsu.
Orang asing yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi itu, menurut Agus, semakin banyak terungkap sejak itu Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengoperasikan pengambil data biometric yang mulai dioperasikan 27 Maret lalu. "Metode paspor scan, foto wajah dan sidik jari sangat efektif menganalisa dokumen warga asing yang diindikasikan melanggar."
JONIANSYAH





