TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Kepolisian RI, Komisaris Jendral Ito Sumardi mengatakan, Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Cut Tari tidak mungkin dikeluarkan, meski polisi sudah menangkap dalang penyebar video porno Ariel.
"Sudah untung kami tidak nahan Cut Tari," kata Ito Sumardi saat dihubungi wartawan, Selasa (20/7).
Sebelumnya, Hotman Paris, pengacara Cut Tari berencana mengajukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kliennya. Pengajuan SP3 itu, kata dia, karena polisi sudah menangkap RJ yang diduga penyebar video itu. "Ini membuktikan tidak ada kaitannya Cut Tari dengan penyebaran video itu," katanya.
Namun menurut Ito, polisi sudah punya cukup bukti meneruskan perkara Cut Tari sampai ke pengadilan. "Itu alasan kenapa polisi menjadikan Cut Tari sebagai tersangka," ujar Ito.
MUSTHOLIH
Berita Terpopuler Lainnya:
Presiden Malu Video Mesum Marak Beredar
Perempuan Yang Lahirkan Bayi Ronaldo itu Pelayan Restoran
Kesal Pada Jaksa dan Pengacara, Hakim Gebrak Meja
Anak Raul Lemos Nekat Bunuh Diri Lihat Bapaknya Cium Krisdayanti