"Hendani itu tidak buron sebenarnya, buktinya dia punya kuasa hukum saat sidang di PN Pusat," kata Tamrin Sianipar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/7).
Tamrin adalah pengusaha korban penipuan Hendani. Ia mengucurkan Rp 3,84 miliar untuk proyek Koperasi yang ditawarkan Hendani, dengan iming-iming bakal mendapat keuntungan 10 persen. Tetapi, kini Hendani dan uang milik Tamrin malah lenyap.
Dia lantas menuntut Koperasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar ditambah bunga 2 persen per bulan terhitung sejak 30 Oktober 2009. Ia menuntut Koperasi, Hendani, bendahara Koperasi Wiryanto, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md membayarnya secara tanggung renteng.
Menurut Tamrin, Hendani terbukti bisa berkomunikasi dengan pengacaranya. Artinya, Mahkamah Konstitusi maupun kepolisian sebetulnya bisa melacak keberadaan Hendani. Ia menambahkan, aksi tipu Hendani sebenarnya telah melakukan banyak korban, bahkan sampai ke pegawai Komisi Yudisial.
"Korbannya banyak, tapi mereka tidak punya bukti lengkap seperti saya, cuma kuitansi dengan coret-coretan tulisan Hendani," tuturnya.
BUNGA MANGGIASIH