Satuan Polisi Pamong Praja. Tempo/Eko Siswono Toyudho
Topik
Pol PP Tersangka Pencabul Dipecat Pekan Depan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Sanksi pemecatan dua personil Satuan Polisi Pamong Praja yang berbuat tidak senonoh, akan dijatuhkan pekan depan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Effendi Anas menjelaskan, hukuman itu akan dijatuhkan setelah ada rekomendasi dari Sekretarias Daerah. “Saya kira prosesnya bisa selesai pekan depan,” kata Effendi hari ini.
Kedua tersangka masih diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah. Hasilnya akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah dan Gubernur DKI Jakarta. “Sanksi pemecatan adalah hukuman tertinggi dalam disilpin kepegawaian. SK Penghentiannya nanti akan ditandatangi oleh Gubernur,” katanya.
Dua petugas polisi pamong praja, Ciptoryanto, 26, dan Suharyanto, 37, ditahan lantaran disangka memeras pasangan remaja yang berpacaran di kawasan Monumen Nasional. Salah seorang tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh.
Praktek pemerasan tidak terjadi kali ini saja. Kejadian serupa disinyalir kerap terjadi terhadap pasangan yang berpacaran di kawasan Monas di malam hari. Modus pemerasan biasa dilakukan petugas dengan cara menggelar razia kartu identitas. Dan korbannya adalah warga pendatang. Mereka dikutip hingga jutaan rupiah.
Effendi mengakui kejadian itu merusak pencitraan polisi pamong praja di mata masyarakat. Guna menghindari kejadian serupa, ia menarik petugas yang ditugaskan di sekitar Monas dan merancang sejumlah program pelatihan. “Kami harap program itu mampu merubah paradigma petugas,” katanya.
RIKY FERDIANTO






Web via