TEMPO Interaktif, Makassar -Jumlah kendaraan becak motor di Kota Makassar semakin banyak. Akan tetapi keberadaan mereka tidak ditopang dengan aturan, sehingga setiap saat dapat saja dilarang beroperasi. Saat ini pemerintah masih mengkaji keberadaannya.
Kepala Dinas Perhubungan Makassar Chairul A Tau mengatakan, dari 14 kecamatan di Makassar, lima kecamatan diantaranya menjadi pusat mobilisasi becak motor yaitu di Biringkanaya, Tamalate, Manggala, Rappocini, dan Panakkukang. Saat ini becak motor yang terdata hanya 291 unit.
“Jumlah tersebut baru data becak motor yang ada di Kecamatan Manggala, sejumlah kecamatan belum memasukkan datanya ke dinas perhubungan. Saya minta ke setiap camat untuk segera melaporkan jumlah masyarakat yang menjadikan becak motor sebagai sumber nafkah," katanya seusai sosialisasi tertib lalu lintas di Hotel Jade, pagi ini.
Dia menjelaskan, sekaitan dengan tuntutan pengemudi becak morot agar dilegalkan dengan membeat peraturan daerah, sementara masih dikaji. Sebab becak motor dari segi ukuran dan desain dinilai rentan mengalami kecelakaan dan tidak memenuhi standar keamanan. Selain itu, dalam undang-undang tidak diatur keberadaan becak motor, karena kendaraan tersebut pada dasarnya adalah kendaraan roda dua.“Itu terlihat dari STNK. Sementara masyarakat melakukan modifikasi yang tidak sesuai dengan peruntukan. Dari segi aero dinamis, becak motor tidak mendukung sebagai sarana transportasi umum, karena pada kecepatan tertentu sangat mudah terjungkal,” kata Chairul.
Pertimbangan lain, lanjut dia, kepadatan kendaraan tidak sebanding infrastruktur jalan. Hal tersebut menjadi pemicu kemacetan. Sementara pemerintah belum mampu menambah ruas jalan karena kesulitan melakukan pembebasan lahan, dan sebagian masyarakat memanfaatkan jalan sebagai tempat usaha, dan tempat parkir.
“Dalam waktu dekat kami berencana duduk bersama dengan mereka," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Hotman Sirait mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas di Makassar dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan, meski tidak signifikan. Pada 2008, ada 437 kasus dengan 57 orang meninggal. Di 2009, sebanyak 401 kasus dengan 60 orang meninggal. Dan semester pertama 2010, sebanyak 245 kasus dengan 42 orang meninggal.
“Umumnya kecelakaan ini diakibatkan oleh kelalaian para pengendara, serta tidak menggunakan standar keselamatan berkendara yang dianjurkan,” kata Hotman Sirait.
MUH SOPHIAN AS