TEMPO Interaktif, Makassar - Beredarnya kabar bahwa bantuan sosial disunat oleh staf keuangan Pemerintah Kota Makassar dibantah. Kalaupun ada, pegawai yang melakukan pemotongan itu terancam dimutasi. "Ditambah pemberian sanksi lainnya," kata Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Makassar Suwiknyo H.S., Selasa (20/7).
Menurut Suwiknyo, aturan pencairan bantuan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial, serta Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 mengenai bantuan keuangan partai politik.
Untuk dana bantuan social khusus organisasi semi pemerintah maupun organisasi kepemudaan, pencairannya dilakukan setelah melalui proses kajian oleh pejabat satuan kerja perangkat daerah kemudian diajukan, didisposisi wali kota, diparaf oleh unit bantuan keuangan yang terdiri atas 5 orang. “Jadi tidak benar ada aturan yang membolehkan pemotongan bantuan apalagi adanya kompensasi sebelum pencairan,” ujarnya.
Suwiknyo akan menelusuri jika benar ada stafnya mengutip imbalaan pencairan bantuan sosial. Dia menambahkan, bantuan yang boleh dicairkan sebanyak Rp 50 juta untuk satu proposal, namun kegaiatannya kegiatannya kategori istimewa. “Sejauh ini belum ada proposal yang disetujui dengan nilai sebesar itu,” kata dia.
MUH SOPHIAN AS