"Dokumennya masih direvisi pihak pengembang," ujarnya saat dihubungi siang ini. Hingga kini Dian mengaku belum menerima lagi kerangka acuan Amdal yang sedang diperbaiki itu. "Dokumennya belum saya terima kembali," kata Dian.
Dian tidak menyebut berapa lama proses kajian BPLHD terhadap kerangka Amdal yang disusun pihak pengembang, yang dalam hal ini adalah PT Ariobimo Laguna Perkasa dan Yayasan Bhakti Ria Pembangunan Komplek Taman Ria Senayan. Yang pasti, tambahnya, ada syarat-syarat yang masih kurang untuk syarat pemberian Amdal--dari BPLHD.
Namun Dian enggan menjelaskan poin-poin apa yang tidak memenuhi syarat dari kerangka Amdal yang dibuat pihak pengembang tersebut.
Dian menerangkan, bagi siapapun yang ingin merilis Amdal, pihak tersebut harus mengkaji terlebih dahulu analisis yang berhubungan dengan keadaan transportasi (kajian lalu lintas) dan sistem drainase (kajian banjir). "Menyebabkan macet atau tidak," dicontohkannya. Selain itu, tambah dia, masih dilihat juga dari segi sosial masyarakatnya.
Dian menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai Amdal di lokasi yang pada 1992 bernama Taman Ria Remaja ini. Dia mengaku sedang mengikuti rapat penting di kantornya. "Maaf saya sibuk," ujarnya.
Kontroversi pembangunan mall--sebut saja begitu--di lokasi Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan Jakarta Pusat tersebur saat ini sedang hangat. Banyak pihak, termasuk anggota Dewan yang menolak pembangunan di kawasan yang kerap macet dan dijadikan tempat demo tersebut.
Rencananya, berdasarkan keterangan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, pusat belanja dan rekreasi tersebut akan memiliki bangunan setinggi empat lantai yang terdiri dari pertokoan dan bioskop sebanyak enam blok.
HERU TRIYONO