"Dua minggu lagi akan kami segel," kata Kepala Sub Direktorat Edukasi Lingkungan Bidang Penegakan Hukum BPLHD, Rahmat Bhayangkara, di Hotel Acacia, Rabu (21/7).
Selain di Balaikota, kata Rahmat, penyegelan ruang khusus rokok juga akan dilakukan secara serentak di lima kantor wali kota di Jakarta. "Kami lakukan sosialisasi untuk penegakan hukum secara terencana," katanya.
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok mengubah peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005. Dalam aturan yang baru, pada Pasal 17 mengatakan soal orang yang merokok harus terpisah secara fisik dan berada di luar gedung. Kemudian, pada pasal itu juga menyebutkan, merokok juga tidak boleh berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.
Pada peraturan baru pasal 27 menyebut, jika peringatan tertulis tidak direspons oleh pemilik gedung untuk menghindari asap rokok di dalam gedung, maka pemilik/kegiatan/usaha itu pun akan disebutkan namanya secara terbuka kepada publik melalui media massa.
Rahmat mengakui, daya tolak terhadap Peraturan Gubernur begitu tinggi. Misalnya saja asosiasi hotel bintang 4 dan 5 di Jakarta yang tergabung dalam Jakarta International Hotel Association. "Mereka sangat keberatan," katanya. Untuk membuat ruang khusus rokok di perhotelan, cerita Rahmat, mereka memerlukan puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Namun, katanya, pihaknya akan terus berusaha agar peraturan tersebut benar-benar dipatuhi oleh seluruh warga. "Dimulai dari Balaikota dulu," katanya.
SUTJI DECILYA