Kejari Cibinong Periksa Pengembang Pasar Ciawi

TEMPO Interaktif, BOGOR - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, hari ini Kejaksaan Negeri Cibinong memeriksa pengembang Pasar Ciawi PT. Fortunindo Artha. Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan retribusi parkir di Pasar Ciawi senilai Rp 287 juta,

Kejaksaan kemarin memeriksa Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, mantan Camat Ciawi Zaenal Arifin, Kabag Organisasi yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum, Isvandiar, Direktur PD. Pasar Tohaga serta Cahya Vidiadi, seorang staf Kecamatan Ciawi.

Sedangkan hari ini selain memeriksa pengembang menurut  Kepala kejaksaan Negeri Cibinong Kab Bogor Senjung Manulang juga akan memeriksa Direktur Pasar Tohaga Cahya Vidiadi.


Pemeriksaan, lanjut Senjung, sudah memasuki tahap penyidikan tapi belum ada penetapan tersangka. ''''Dari semua keterangan yang kita dapat, nanti diteliti dulu untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,'''' kata Sunjung.

Sementara itu melalui Juru Bicara Bupati Bogor David Rizar Nugroho, menjelaskan dalam kaitan penegakan hukum, Bupati Bogor Rahmat Yasin, tidak pernah menghalang-halangi anak buahnya diperiksa Kejaksaan, apalagi status mereka sebagai saksi. ''''Keterangan para pejabat dibutuhkan agar kasus yang ditangani Kejaksaan menjadi terang benderang,'''' ujar David.

Sepengetahuan Bupati, lanjut Davit, pemeriksaan kasus tersebut untuk pihak diluar Pemerintahan Kabupaten Bogor. ''''Dalam kasus Pasar Ciawi yang dibidik pengembang, bukan pejabat Pemkab Bogor,'''' kata Davit.

Sementara itu ketika dihubungi Kepala Unit Pasar Ciawi Firman Nugraha, selain permasalahan retribusi parkir, permasalahan lain yang memilit pedagang saat ini adalah, surat tempat pemakaian berdagang bagi pedagang yang sudah menyelesaikan kewajibannya, asuransi kios yang seharusnya sudah tidak dibebankan lagi karena sudah termasuk dalam harga jual, serta kondisi bangunan yang tidak sesuai spek. ''''Tapi pada prinsipnya pedagang menginkan pengelolaan diserahkan ke PD Pasar, yang seharusnya sudah dilakukan terhitung hari ini,'''' ujar Firman.

DIKI SUDRAJAT