TEMPO Interaktif, Jakarta: Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan meminta pembangunan menara TVRI di Joglo dilanjutkan. Alasannya, pembangunan menara itu sudah dikaji dan sesuai dengan tata letak serta tata ruang. Dari segi perizinan pun sudah tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi. "Sudah ada putusan dari Mahkamah Agung yang menguatkan," kata Djoko. Rabu (21/7)
Penegasan Djoko itu sekaligus menjawab penolakan masyarakat setempat yang sehari sebelumnya menggelar unjuk rasa untuk menolak pembangunan menara. Mereka beralasan menara itu berada tepat di sebelah permukiman warga. Mereka khawatir kelak keberadaan menara itu akan menjadi ancaman.
Sebagai bentuk penolkan, masyarakat sudah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada keputusan tingkat pertama, hakim memenangkan gugatan itu. Namun di tingkat kasasi hakim memanangkan TVRI yang artinya pembangunan menara bisa dilanjutkan.Namun warga tidak begitu saja menerima keputusan itu. Mereka melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan Peninjaun Kembali. Mereka juga menggelar unjuk rasa untuk menghalang-halangi proses pembangunan menara dengan memblokade jalan masuk menuju lokasi. Dalam aksi inilah muncul insiden yang menyebabkan seorang polisi terluka.
Djoko menyatakan menghormati upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh warga. Namun, terkait pembangunan menara, Djoko berharap warga tidak merasa khawatir. "Saya mohon warga sedikit cooling down. Selama titik kordinat menara tersebut jelas, tidak usah khawatir bangunan akan roboh," lanjut Djoko.
EVANA DEWI | AGUNG SEDAYU