TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Bidang Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar Marwoto Soeto, menegaskan Cut Tari tetap dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis terkait kasus video porno dengan Nazril Irham alias Ariel.
"Dua hari itu jadwal Cut Tari dan Luna (Maya) wajib lapor," ungkap Marwoto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/7).
Penegasan ini diucapkan Marwoto menanggapi pernyataan pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, yang mengatakan Cut Tari tidak dikenai wajib lapor. "Apanya yang mau dilaporin. Orang udah ngaku kok," kata Hotman.
Marwoto juga membantah polisi memberi perlakuan yang berbeda antara Luna dan Cut Tari. "Kata siapa? Tidak ada yang berbeda," beber Marwoto.
Saat wajib lapor perdana, Senin (19/7) kemarin, Cut Tari tidak terlihat di Markas Kepolisian. Diduga, Cut Tari mangkir. Hari ini, Cut Tari juga belum nampak tanda-tandanya akan datang. Sedangkan Luna dua kali ini tidak absen wajib lapor ke polisi.
Polisi menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka di video Ariel sejak awal bulan ini. Namun, mereka hanya dikenai wajib lapor. Sedangkan Ariel sudah ditahan menjelang akhir Juni kemarin. Mereka menjadi tersangka terkait video mesum yang beredar di internet bulan lalu.
MUSTHOLIH