Paket ganja berukuran jumbo berisi 69 kilogram dibungkus dalam empat kardus besar dan dibagi dalam 69 bungkus kecil per satu kilogramnya disita dari rumah kontrakan. Sedangkan dua kilogram lainnya didapat dari dua pengedar dan satu tahanan.
Terkait dengan barang bukti itu, polisi Satuan Narkoba menangkap empat tersangka. Mereka yakni Jamaludin dan Jujun, 21 tahun, Ade Setiawan, 25 tahun, dan Herman, 31 tahun. Keempatnya ditangkap secara terpisah di tempat berbeda.
Terungkapnya ganja 71 kilogram ini menurut Kepala Polres Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Maruli CC Simanjuntak berawal dari penangkapan Syarif, 16 tahun, yang membawa segaris ganja (0,5 gram). Kini remaja tanggung itu menjadi tahanan titipan di Lapas Anak Pria Tangerang.
“Syarif ditangkap di dekat perumahan Alexandritte Residen, Gading Serpong,” kata Maruli Kamis, (22/7). Dari pengakuan Syarif daun ganja yang dihisap itu dibelinya dari Jujun dan Jamaludin. Polisi lalu mengembangkan kasus dan selanjutnya menangkap dua orang tersebut di Pangodokan Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/7).
Dari tangan keduanya polisi menyita 1,5 kilogram ganja. Dari keterangan Jujun dan Jamaludin ini, paket ganja yang disimpannya terhitung kecil.
Keduanya ‘bernyanyi’ barang yang lebih besar telah didatangkan dari Aceh lewat Bandung melalui jalur darat.
“Begitu mendapat informasi itu, kami mengintip target,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, Zamaludin.
Zamaludin mengatakan rumah kontrakan di jalan Lia, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menjadi sasaran penggerebekan.
Hasilnya 69 kilogram ganja yang dikemas dalam empat kardus besar dengan jumlah 69 bungkus plastik ukuran satu kilogram disita dari dua tersangka Ade Setiawan dan Herman. Kedua tersangka menyebutkan ganja kering itu dikirim oleh ED, 40 tahun yang saat ini masih di Aceh.
“Kami hanya diupah Rp 200 ribu untuk pemasaran sekilo ganja. Untuk menyambung hidup,” kata Ade.
AYU CIPTA