TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memperpanjang nota kesepahaman atau MoU kerjasama dengan Pemerintah DKI Jakarta terkait rencana proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Desa Ciangir, Kecamatan Legok yang masa berlakunya akan habis 28 Agustus mendatang.
Diperpanjangnya nota kesepahaman tersebut karena hingga kini, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan soal proyek kerjasama itu terutama masalah teknologi yang akan diterapkan. "Kemungkinan akan diperpanjang," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Hermansyah yang juga sebagai Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Antar Daerah dalam proyek TPST Ciangir tersebut.
Menurutnya, perpanjangan dimungkinkan dalam aturan sehingga pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki banyak waktu untuk membuat persiapan dan mengkaji berbagai teknologi yang akan diterapkan.
Hermansyah mengakui jika belum adanya kesepakatan dan tahapan belum bisa dilanjutkan ke Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak nota kesepahaman diteken Agustus tahun lalu karena Kabupaten Tangerang sangat berhati-hati dalam memilih teknologi yang akan diterapkan dalam TPST Ciangir. "Ini berkaitan dengan dampak lingkungan jangka panjang yang akan diakibatkan,"kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, sejauh ini DKI Jakarta memang telah berbuat banyak untuk proyek tersebut. "Upaya-upaya yang dilakukan DKI sudah cukup banyak," kata Hermansyah. Meski demikian, Kabupaten Tangerang belum bisa memfinalkan teknologi apa yang akan diterapkan. Sekitar lima teknologi di antaranya, sanitarylandvil, insenerator, dranco dan opendumping yang telah ditawarkan Jakarta sejauh ini masih ditolak oleh Tangerang." Kami masih terus menyaring, dan belum ada yang cocok," katanya.
Soal teknologi, kata Hermansyah, Kabupaten Tangerang hanya ingin yang ramah lingkungan dan memberdayakan masyarakat." Apapun itu bentuknya yang penting memenuhi unsur itu," tuturnya.
Siang ini, Kabupaten Tangerang kembali menyaksikan ekspose teknologi yang akan diterapkan di Ciangir yang dilakukan oleh konsultan DKI Jakarta. Teknologi yang ditawarkan kali ini adalah dengan sistem Mecanic Biological Technoloy (MBT).
Sistem MBT, menurut Konsultan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Sodiq Suhardianto merupakan teknologi pengolahan sampah terbaru dari Jerman." Sampah dipilah, diolah menghasilkan energi listrik, gas metan dan briket, ini ramah lingkungan dan ada pemberdayaan masyarakatnya,"kata Sodiq.
Wakil Bupati Tangerang Rano Karno berharap proyek kerjasama ini segera terealisasi tanpa hambatan. "Jika perlu MoU tidak usah diperpanjang langsung ke Perjanjian Kerja Sama," kata Rano Karno.
Dia menegaskan, Kabupaten Tangerang sangat berkepentingan dengan proyek tersebut karena dengan kerjasama itu Kabupaten Tangerang terlepas dari tuntutan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah. "Setiap kota dan kabupaten wajib mengelola sampahnya,"kata Rano.
TPST Ciangir akan dibangun di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang di atas lahan seluas 98 hektar milik Jakarta. Rencananya, 2500 ton sampah diantaranya 1500 ton dari Jakarta dan 1000 ton sampah dari Kabupaten Tangerang akan diolah menjadi kompos, energi listrik dan briket.
JONIANSYAH