Darmin Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Infografis
Darmin Ingin Cecaran DPR Dibahas Terbuka
TEMPO Interaktif, Jakarta - Darmin Nasution dicecar dengan pertanyaan seputar dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun dan kasus pajak, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur Bank Indonesia di Komisi Keuangan DPR kemarin. Dia ingin cecaran itu dibahas terbuka. Kamis, 22 Juli 2010, uji terhadap Darmin akan dilanjutkan.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Edwin Kawilarang, mempertanyakan tanggung jawab Darwin dalam kasus Century. "Pak Darmin sebagai salah seorang yang bertanggung jawab sebagai komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan," ujarnya.
Dolfi Ofp. dari Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan perubahan Peraturan LPS No. 5 Tahun 2006 menjadi No. 2 Tahun 2008 pada 5 Desember 2008. Peraturan itu membolehkan pemberian dana talangan, yang sebelumnya tidak diizinkan. "Pada tanggal itu juga bailout tahap kedua Rp 2,2 triliun diberikan ke Bank Century," katanya.
Dalam kaitan dengan berbagai kasus pajak, para anggota Dewan mencecar Darmin seputar kebijakannya saat menjabat Direktur Jenderal Pajak. Kasus yang ditanyakan antara lain peninjauan kasus pajak perusahaan asal Amerika, Halliburton Indonesia, penghentian kasus pajak Paulus Tumewu, dan kasus-kasus pajak yang dimenangkan di pengadilan pajak.
Dicecar soal berbagai kasus tersebut, Darmin balik menantang anggota Komisi Keuangan untuk membicarakannya secara terbuka. "Saya berharap bisa membicarakannya dalam forum ini agar semuanya jelas, sehingga tidak menjadi isu yang dibicarakan di belakang dan tak pernah di permukaan,” katanya.
Sayangnya, belum sempat Darmin memberi penjelasan secara gamblang, rapat ditunda dan dilanjutkan hari ini. Penundaan rapat, kata Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasi, untuk memberikan kesempatan kepada anggota Komisi melakukan koordinasi dengan fraksinya.
Dalam pemaparan visi-misi sebagai calon gubernur bank sentral, Darmin, yang kini penjabat sementara Gubernur BI, akan mempertegas batas waktu bank bermasalah berada dalam pengawasan intensif. "Pengawasan intensif atas bank bermasalah paling lama satu tahun," katanya. Selama ini pengawasan intensif dilakukan 7-10 tahun.
Jika selama masa pengawasan intensif tidak kunjung sehat, kata Darmin, bank itu harus masuk pengawasan khusus selama 3-6 bulan. Bila sampai batas waktu yang sudah diberikan tidak juga sehat, bank tersebut harus ditutup. "Penutupan bank ini untuk kepentingan stabilitas moneter yang lebih luas dan melindungi dari efek domino," katanya.
IQBAL MUHTAROM





