TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada hari ini di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dilansir Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, pelayanan SIM dan STNK keliling dilakukan di lima wilayah yaitu di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.
Di wilayah Jakarta Selatan, pelayanan SIM akan dilakukan di area Taman Makam Pahlawan Kalibata, sedangkan pelayanan STNK di Stasiun Tanjung Barat. Di Jakarta Timur, pelayanan SIM akan dilakukan di Dealer Honda Dewi Sartika, sedangkan pelayanan STNK dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati.
Di Jakarta Barat, pelayanan SIM dan STNK akan dilakukan di LTC Glodok. Di Jakarta Pusat, pelayanan SIM dilakukan di Thamrin City, dan STNK di Kantor Pos Pasar Baru. Di Jakarta Utara, pelayanan SIM dilakukan di Mega Mall Pluit, sedangkan pelayanan STNK untuk sementara tidak dilakukan karena ada gangguan.
Pelayanan perpanjangan SIM dan STNK keliling buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari, dan hingga pukul 11.00 WIB setiap Sabtu. Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya sudah habis tidak lebih dari satu tahun. Sedangkan layanan STNK adalah untuk melayani perpanjangan STNK per tahun, bukan perpanjangan per lima tahun.
Baca Juga:
EVANA DEWI I TMC