Darmin Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkait
- Darmin Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia
- Tensi Tinggi Jelang Uji Kelayakan Gubernur BI Warnai Komisi DPR
- Pencalonan Darmin Dianggap Bagian Kompromi Politik
- Darmin Nasution Tolak Berkomentar Terkait Pencalonan Gubernur BI
- Calon Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah Sebut Kebijakan Finansial Jadi Prioritasnya
Topik
Sembilan Catatan Komisi Keuangan Untuk Darmin Nasution
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan catatan kepada Darmin Nasution yang telah dinyatakan lolos Fit and Proper Test menjadi Gubernur Bank Indonesia. Catatan itu bersifat mengikat dan akan dibahas dalam rapat Paripurna DPR. "Nantinya sebelum sistematika catatan itu diberikan ke pemerintah akan diputuskan dalam rapat pleno," kata Pimpinan Sidang Fit and Proper Surahman seusai sidang di ruang rapat Komisi Keuangan semalam (22/7).
Menurut Surahman, secara aklamasi komisi keuangan menyetujui sebagai Gubernur BI periode 2010-2015. "Sebagai Gubernur BI, Darmin berkomitmen memenuhi hal-hal yang menjadi catatan kami, yang jumlahnya ada sembilan poin," kata Surahman.
Sembilan catatan itu adalah:
1. Darmin diduga terlibat dalam proses bailout Bank Century karena saat proses itu terjadi dia menduduki posisi sebagai anggota komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan merangkap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Selain itu ada sejumlah kasus yang diduga melibatkan Darmin saat ia menjadi penjabat di Direktorat Jenderal Pajak. Jika di kemudian hari Darmin ditetapkan sebagai terdakwa dari kasus-kasus itu, maka dia harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia saat itu juga tanpa menunggu ketetapan hukum yang tepat .
2. Sebagai Gubernur BI, Darmin harus berkomitmen untuk membuat kebijakan moneter yang integratif dan selalu paralel serta bersinergi dengan kebijakan pemerintah agar dapat menjadi insentif bagi sektor ril dan usaha mikro kecil menengah. Kebijakan itu antara lain dengan memberi kemudahan akses pembiayaan, mendorong pemberlakuan tingkat suku bunga pinjaman (lending rate) yang rendah dan selisih bunga pinjaman dengan deposito yang kecil namun dengan tetap memperhatikan prudential principal.
3. Sebagai Gubernur BI, Darmin harus berkomitmen untuk membuat kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi industi perbankan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas dan mempunyai multiplier efek positif terhadap pengurangan angka kemiskinan, penurunan pengangguran dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.
4. Dalam rangka meningkatkan mekanisme check and balance, Darmin harus berkomitmen mendorong Badan Superfisi Bank Indonesia (BSBI) dalam menjalankan tugas evaluasi kinerja BI yang disampaikan ke komisi XI.
5. Sebagai Gubernur BI, Darmin harus mereformasi birokrasi di kalangan internal BI untuk menjalankan good corporate governance.
6. Sebagai Gubernur BI, Darmin harus mengembangkan perbankan syariah dan Bank Perkreditan Rakyat secara adil dan proporsional.
7. Sebagai Gubernur BI, Darmin harus memperjuangkan perbankan nasional agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sehingga tidak ada kendali asing. Lalu memperjuangkan pula asas resiprokal dengan perbankan negara lain.
8. Sebagai Gubernur BI, Darmin diminta berjanji mengubah paradigma kerja Bank Indonesia agar lebih pro ke sektor riil harus terbukti demi upaya BI menciptakan kedaulatan dan perbankan nasional.
9.Jika dari semua penjelasan dan klarifikasi Darmin selama fit n proper test tidak benar, terutama terkait kasus-kasus yang ditanyakan oleh Komisi Keuangan, maka Darmin harus bersedia mengundurkan diri.
Wakil ketua komisi keuangan Achsanul Kosasih mengatakan, dia sudah menghubungi Darmin melalui sambungan telepon untuk memberitahu perihal catatan tersebut. "Secara prinsip Darmin sudah menyatakan setuju dengan poin-poin dalam catatan kami itu," ujar Achsanul.
MUTIA RESTY






Web via