foto

TEMPO/Subekti

Komite Desak Pembubaran Satpol PP  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut pembubaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Untuk anggota Satpol PP yang melakukan tindak pemerasan dan pelecehan seksual terhadap sepasang remaja di Monas, 17 Juli lalu, harus dihukum dengan memperhatikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


“Perbuatan tersebut selain telah melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat korban, juga telah menyalahi aturan pedoman Satpol PP dan hukum pidana di Indonesia, akibat tindakan itu, korban mengalami trauma mendalam apalagi mereka masih remaja,” ujar Heru Suprapto, perwakilan Komite Pembubaran Satpol PP dalam siaran persnya hari ini (23/7).

Menurut data Komite, kasus pemerasan dan pelecehan seksual ini juga terjadi tahun 2009 di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Ketika itu, 7 orang petugas Satpol PP memperkosa remaja putri. Pada 8 Februari 2010, Satpol PP di Aceh juga menyeret seorang mahasiswi ke kantor Satpol PP, kemudian memperkosanya. “Penyebabnya adalah sejak awal Satpol PP tidak disiapkan untuk mengayomi, tetapi menggusur secara represif," kata dia. 

Hal lainnya, kata dia, Satpol PP tidak dididik secara memadai tentang hukum dan hak asasi manusia, sering mengambil alih wewenang kepolisian dalam fungsi pengamanan dan adanya praktik impunitas atas tindakan kekerasan Satpol PP saat penggusuran. Menurut Heru, ini yang membuat Satpol arogan. 

Renny Fitria Sari