TEMPO Interaktif, MOJOKERTO - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, membatasi jam operasional tempat hiburan, dan rumah makan selama bulan Ramadhan. "Seperti tahun sebelumnya ketentuan pembatasan jam operasional kami berlakukan agar masyarakat lebih khusyuk menjalankan ibadah puasa," kata Kepala Disbudpar Afandi, Jumat (23/7).
Menurut Afandi, untuk mengeluarkan ketentuan tersebut, Disbudpar masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten. Disbudpar sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, seperti kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Untuk mengawasi pelaksaan ketentuan pembatasan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan, petugas kepolisian, Bakesbanglinmas, serta Satpol PP akan melakukan pemantauan di lapangan. “Warung-warung yang ada di pinggir jalan juga terkena pembatasan. Hanya boleh buka malam hari,” ujar Afandi.
Taman remaja yang biasa digunakan sebagai tempat tongkrongan remaja pun akan diawasi agar kegiatan maksiat tidak terjadi.
Kepala Bakesbanglinmas Mustain menyatakan kesiapannya menegakkan ketentuan tersebut. "Kami siap melakukan pengawasan, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya. MUHAMMAD TAUFIK.