Sabtu, 24 Juli 2010 | 20:48 WIB
Nasir Jamil: Jampidsus Bisa Disidang Kode Etik
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejatera Nasir Jamil menyesalkan pertemuan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari dengan Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya orang yang sedang berkasus tidak etis melakukan pertemuan semacam itu. "Ini bisa dilakukan sidang kode etik. Sidang bisa menilai yang bersangkutan melanggar atau tidak,"ujarnya ketika dihubungi Tempo, Sabtu (24/7).
Menurut Nasir, pihak kejaksaaan seharusnya mengerti untuk menghindari pertemuan dengan pihak berperkara. Apalagi pertemuan ini dilakukan dengan seorang jaksa agung muda, yang tentu saja bisa menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat. "Dala kondisi seperti ini ya harus dihindari. Harus ada mekanisme yang jelas dan transparan, tidak bisa main datang-datang ketemu empat mata dan sebagainya. Kalau Hary mau lakukan itu dia bisa gunakan pengacara,"ujarnya.
Seperti diketahui, Hary Tanoesudibjo merupakan adik kandung Hartono Tanoesudibjo, pihak yang berperkara dengan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Jampidsus M. Amari kemudian mengakui adanya pertemuan itu. Menurut dia, dalam pertemuan itu Hary menanyakan kemungkinan mengganti kerugian negara akibat proyek tersebut.
MUNAWWAROH