TEMPO Interaktif, Jakarta - Berkas dakwaan Adjie Notonegoro segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Rencananya Senin (26/7)," ujar Muhammad Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Tempo pagi ini.
Yusuf mengatakan pihaknya sudah menanyakan perihal ini pada jaksa yang menangani bekas Adjie. "Tapi dia belum lapor sama saya," ujarnya.
Berdasar informasi yang dihimpun Tempo, saat ini berkas Adjie Notonegoro sudah lengkap dan pada Senin nanti berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adjie merupakan tersangka penggelapan uang senilai Rp 960 miliar. Uang tersebut adalah hasil penjualan perhiasan milik Melvin Chandrianto, rekan bisnisnya.
Menurut Yusuf, penggelapan uang tersebut setelah transaksi yang dilakukan selama beberapa hari selang November hingga Desember 2008. Atas perbuatannya, Adjie akan didakwa atas pelanggaran pasal 372 KUHP soal penggelapan.
FEBRIANA FIRDAUS