TEMPO Interaktif, Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Adjie Notonegoro, Adi Kusworo, masih dipelajari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Masih dipertimbangkan," ujar Muhammad Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta pada Tempo pagi ini.
Menurut Yusuf, pihaknya sudah menawarkan permohonan tersebut pada jaksa yang menangani kasus Adjie. "Tapi belum ada jawaban," katanya.
Sementara itu, berkas dakwaan Adjie Notonegoro direncanakan bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin besok. Jika demikian, penangguhan penahanan Adjie dimungkinkan berpindah hak tanggung jawab ke hakim yang menangani kasusnya.
Adjie merupakan tersangka penggelapan uang senilai Rp 960 miliar. Uang tersebut adalah hasil penjualan perhiasan milik Melvin Chandrianto, rekan bisnisnya.
Menurut Yusuf, penggelapan uang tersebut setelah transaksi yang dilakukan selama beberapa hari selang November hingga Desember 2008. Atas perbuatannya, Adjie akan didakwa atas pelanggaran pasal 372 KUHP soal penggelapan.
FEBRIANA FIRDAUS