Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Warga dan Eksekutif Walhi Bengkulu Ditangkap Polisi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bengkulu - Sebanyak 18 warga dan dua eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ditangkap dan diamankan di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu menyusul aksi penolakan eksekusi lahan sengketa dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII.

Menurut salah seorang eksekutif Walhi yang ditangkap, Firmansyah, saat ditemui di Mapolda Bengkulu pagi ini (24/7), penangkapan ini di luar prosedur karena pada saat penangkapan warga tidak membuat rusuh dan aksi brutal yang dapat jadi alasan bagi pihak kepolisian untuk menangkap.

"Kita hanya tiduran dan duduk di jalan yang akan dilewati excavator yang akan melakukan eksekusi lahan, tiba-tiba aparat secara brutal menangkapi warga dan dimasukkan ke mobil," ceritanya kepada Tempo.

Firman mengalami lebam di mata kanan akibat pemukulan yang dilakukan aparat pada saat penangkapan. Menurutnya, sesuai kesepakatan bersama yang telah dibuat antara PTPN VII, warga, Kepolisian, DPRD Seluma dan aparat Pemerintah Kabupaten Seluma belum lama ini, PTPN setuju tidak akan melakukan eksekusi sebelum ada kepastian hukum terhadap status lahan tersebut.

"Kenyataannya sejak beberapa hari yang lalu alat berat berdatangan, belum lagi ratusan aparat yang didampingi 12 orang personel TNI turut mengamankan proses eksekusi," kata Firman yang saat ini diamankan di Mapolda bersama Kepala Depatemen Organisasi Rakyat Dwi Nanto.

Eksekusi tersebut terang saja mendapat respons dari ratusan warga yang memiliki lahan perkebunan plasma. Untuk menahan eksekusi warga memblokir jalan, sehingga terjadilah penangkapan tersebut.

Sementara itu Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Yudi Wahyudiana mengatakan penangkapan terpaksa dilakukan karena warga telah menghalang-halangi pekerjaan PTPN VII yang bermaksud melakukan peremajaan terhadap lahan yang diklaim warga adalah milik mereka.

"Kita hanya tidak ingin terjadi bentrok dan perusakan di area PTPN VII yang merupakan aset daerah tersebut. Kita terpaksa mengamankan para pendemo," katanya.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII regional Sumbagsel yang berencana mengambil secara paksa lahan perkebunan milik warga di Desa Pering Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, seluas 518 hektare pada 5 April yang lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait rencana tersebut warga dari tiga dusun, yaitu Tanjung Layang, Taba dan Padang Batu menyatakan siap mempertahankan tanah mereka hingga titik darah penghabisan.

Persoalan lahan tersebut telah terjadi puluhan tahun, sejak tahun 1985, di mana warga Desa Pering Baru dipaksa untuk menyerahkan lahan mereka seluas 1.000 hektare kepada PTPN VII untuk perkebunan sawit .

Pada saat itu sebagian warga setuju dengan janji tanah akan dikembalikan melalui sistem plasma. Sementara sebagian lagi yang tidak setuju mendapat ancaman dari personel kepolisian dan TNI. Malah ada yang dipenjara dengan tuduhan pelaku komunis.

Hingga saat ini sistem plasma tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian karena PTPN minta warga memberikan uang Rp 8 Juta dan masyarakat petani tersebut tidak memiliki uang sebanyak tersebut.

Hak Guna Usaha (HGU) akan berakhir tidak lama lagi, PTPN berencana memperpanjang HGU kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.

Tidak hanya itu, lahan seluas 518 hektare yang tersisa juga akan diambil oleh pihak PTPN. Alasannya, lahan tersebut merupakan lahan tidur dan masyarakat tidak memiliki Surat Kepemilikan Tanah atau SKT. 

PHESI ESTER JULIKAWATI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.