Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lewati Tenggat, Gugatan Maddusila Kandas di MK

image-gnews
Puluhan massa pendukung pasangan calon Bupati Gowa, Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamaluddin Rustam mendatangi Polwiltabes Makassar, Jumat (25/06). [TEMPO/Ayu Ambong]
Puluhan massa pendukung pasangan calon Bupati Gowa, Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamaluddin Rustam mendatangi Polwiltabes Makassar, Jumat (25/06). [TEMPO/Ayu Ambong]
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gowa yang diajukan pasangan calon Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamaluddin Rustam kandas di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah memutuskan tak menerima gugatan mereka. Sebabnya, berkas yang dimasukkan Andi-Jamaluddin melewati tenggat waktu.

"Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Gowa bertanggal 28 Juni 2010. Seharusnya tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tiga hari kerja setelahnya, yaitu 1 Juli 2010," tutur Hakim Konstitusi Muhammad Alim dalam pembacaan putusan di ruang pleno lantai dua Mahkamah Konstitusi, Senin (26/7).

Sedangkan pemohon malah mendasarkan permohonannya pada Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tertanggal 2 Juli. Adapun berkas baru masuk ke Mahkamah pada 7 Juli.

"Pengajuan permohonan melampaui tenggang waktu yang ditentukan, sehingga permohonan harus dikesampingkan," ujar Muhammad Alim. Permohonan tersebut pun salah menentukan objek permohonan, seharusnya keputusan atau penetapan KPU tentang hasil perolehan suara, bukannya keputusan tentang penetapan calon terpilih.

Karena itu, Mahkamah mengabulkan keberatan pihak termohon, yakni KPU Gowa, dan pihak terkait, yaitu pemenang pemilihan Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu, mengenai objek permohonan dan tenggang waktu pengajuannya.

"(Mahkamah) menyatakan objek permohonan adalah keliru dan pengajuannya melewati tenggang waktu. Dalam pokok perkara, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.

Sepanjang pembacaan putusan, tak kurang dari seratus pengunjung yang hadir dalam ruang sidang bersikap tertib. Kegaduhan hanya terjadi saat majelis hakim membacakan permohonan pemohon tak diterima.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Alhamdulillah!" seru para pendukung Ichsan-Abdul Razak. Beberapa lantas bersujud syukur di karpet balkon pengunjung di lantai tiga Gedung Mahkamah, lalu langsung keluar.

Nasiruddin Pasigai, kuasa hukum Andi Maddusila-Jamaluddin, menyatakan kekecewaannya seusai sidang. Ia menyayangkan mengapa Mahkamah menerima berkas perkara dan memberi pemohon nomor pendaftaran. Seharusnya, kata dia, Mahkamah langsung tak menerima berkas sejak awal.

"Seandainya Mahkamah konsisten pada hukum acara, maka (berkas) itu tidak boleh diregistrasi, bahkan disidangkan," keluhnya. "Ini merugikan pemohon karena sudah mengajukan bukti dan saksi, dan biaya yang dikeluarkan besar."

Dengan alasan sama, yakni melewati tenggat waktu pengajuan, Mahkamah pun tak menerima gugatan sengketan pemilihan kepala daerah dari Barru, Luwu Timur, Maros, serta Pangkajene dan Kepulauan.

"Mahkamah mementingkan keadilan prosedural daripada substansial, terlalu rigid pada hukum acara. Padahal harusnya pokok perkara dipertimbangkan juga," ujar Irwan Muin, kuasa hukum pemohon dari Luwu Timur, mengomentari kekalahannya.

BUNGA MANGGIASIH
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

39 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Politikus senior Arsul Sani sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi


Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.


Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.


5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.


Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Pria bernama Suwono mengaku sebagai presiden dan ksatria piningit berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.


Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.


Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.


Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya: