Mahkamah memutuskan tak menerima gugatan mereka. Sebabnya, berkas yang dimasukkan Andi-Jamaluddin melewati tenggat waktu.
"Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Gowa bertanggal 28 Juni 2010. Seharusnya tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tiga hari kerja setelahnya, yaitu 1 Juli 2010," tutur Hakim Konstitusi Muhammad Alim dalam pembacaan putusan di ruang pleno lantai dua Mahkamah Konstitusi, Senin (26/7).
Sedangkan pemohon malah mendasarkan permohonannya pada Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tertanggal 2 Juli. Adapun berkas baru masuk ke Mahkamah pada 7 Juli.
"Pengajuan permohonan melampaui tenggang waktu yang ditentukan, sehingga permohonan harus dikesampingkan," ujar Muhammad Alim. Permohonan tersebut pun salah menentukan objek permohonan, seharusnya keputusan atau penetapan KPU tentang hasil perolehan suara, bukannya keputusan tentang penetapan calon terpilih.
Karena itu, Mahkamah mengabulkan keberatan pihak termohon, yakni KPU Gowa, dan pihak terkait, yaitu pemenang pemilihan Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu, mengenai objek permohonan dan tenggang waktu pengajuannya.
"(Mahkamah) menyatakan objek permohonan adalah keliru dan pengajuannya melewati tenggang waktu. Dalam pokok perkara, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.
Sepanjang pembacaan putusan, tak kurang dari seratus pengunjung yang hadir dalam ruang sidang bersikap tertib. Kegaduhan hanya terjadi saat majelis hakim membacakan permohonan pemohon tak diterima.
"Alhamdulillah!" seru para pendukung Ichsan-Abdul Razak. Beberapa lantas bersujud syukur di karpet balkon pengunjung di lantai tiga Gedung Mahkamah, lalu langsung keluar.
Nasiruddin Pasigai, kuasa hukum Andi Maddusila-Jamaluddin, menyatakan kekecewaannya seusai sidang. Ia menyayangkan mengapa Mahkamah menerima berkas perkara dan memberi pemohon nomor pendaftaran. Seharusnya, kata dia, Mahkamah langsung tak menerima berkas sejak awal.
"Seandainya Mahkamah konsisten pada hukum acara, maka (berkas) itu tidak boleh diregistrasi, bahkan disidangkan," keluhnya. "Ini merugikan pemohon karena sudah mengajukan bukti dan saksi, dan biaya yang dikeluarkan besar."
Dengan alasan sama, yakni melewati tenggat waktu pengajuan, Mahkamah pun tak menerima gugatan sengketan pemilihan kepala daerah dari Barru, Luwu Timur, Maros, serta Pangkajene dan Kepulauan.
"Mahkamah mementingkan keadilan prosedural daripada substansial, terlalu rigid pada hukum acara. Padahal harusnya pokok perkara dipertimbangkan juga," ujar Irwan Muin, kuasa hukum pemohon dari Luwu Timur, mengomentari kekalahannya.
BUNGA MANGGIASIH