TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kabupaten, Komisaris Arief Setiawan mengatakan, Agus Setyantoro, Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear terancam pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan pada Agus Pasal 351 ayat I KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan, pasal 406 tentang Pengrusakan dan Undang-Undang Darurat. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Arif.
Saat ini Agus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang, Tigaraksa. Peristiwa ini terjadi Senin siang tadi (26/7), ketika Agus mengeluarkan senjata api untuk mengancam para sopir truk mengangkut pasir di kampung Cibogo, Desa Pesanggrahan, Solear.
Menurut Deni, salah seorang sopir truk yang diancam Agus, kejadian bermula saat ia bersama sejumlah teman-temannya mengangkut pasir ke atas truk untuk dibawa ke luar kota, Senin siang tadi. Menurutnya, pada saat itu, ia dihampiri oleh Agus dalam keadaan marah.
"Naik lu semua ntar gua tembak-tembakin lu," ucap Deni menirukan ucapan Agus yang meminta ia dan rekan-rekannya menghentikan kegiatan.
Lebih lanjut Deni mengatakan, tidak lama kemudian setelah memberikan peringatan, Agus menembakkan pistolnya ke udara sebanyak lima kali." Tidak berhenti sampai disitu, Agus kemudian merusak salah satu kaca mobil truk milik teman saya,"
Kemudian, ia bersama teman-temannya berhamburan keluar untuk meninggalkan lokasi karena ketakutan akan ancaman Agus. Menurut Deni, ketika sudah jauh meninggalkan lokasi, ia memberhentikan sebuah mobil patroli Polres Metro Tangerang Kabupaten.
JONIANSYAH